“Pelantikan seseorang
untuk menduduki suatu jabatan, termasuk jabatan sebagai Camat dilakukan untuk
melaksanakan tugas-tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, karena
itu kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara untuk menduduki jabatan
sebagai camat Pantar Barat Laut
harus didharmabhaktikan seutuhya untuk
kepentingan masyarakat, karena sesungguhnya masyarakat merupakan pilar utama
yang menentukan keberhasilan seorang camat dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya, tanpa dukungan masyarakat, seorang camat gagal dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diembannya”, tegas Bupati Alor Drs.
Simeon Th. Pally dalam sambutannya pada Upacara Pelantikan, Pengambilan
Sumpah/Janji dan Serah Terima Camat Pantar Barat Laut di halaman SD-N Kayang Marica 2012
lalu
Lebih lanjut Bupati
Alor Drs. Simeon Th. Pally tegaskan, seorang camat haruslah memahami secara
benar Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Alor yang termuat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor sesuai Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2010, yang didalamnya termuat
Program Tri Krida Kabupaten Alor, yang merupakan program dan strategi
pembangunan kabupaten Alor tahun 2010 – 2014 dalam nuansa Alor Bersatu sebagai
motto pembangunan dalam upaya menyatukan langkah dan gerak bersama untuk
membangun daerah bagi terwujudnya masyarakat Alor yang sejahtera sesuai visi
Pembangunan Daerah.
1.
Program dan strategi pembangunan daerah
tersebut dilaksanakan melalui tiga dimensi, yaitu 1. , Penguatan Institusi Pemerintah.
Sehubungan dengan hal ini Camat diharuskan untuk mengoptimalkan peran dan
fungsi semua kelembagaan di kecamatan baik kelembagaan pemerintah maupun swasta
dan masyarakat bagi pembangunan kecamatan. Selain itu, Camat harus menciptakan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
menjunjung tinggi disiplin kerja, etika dan moral serta menegakan supremasi
hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kecamatan.
2.
Dimensi kedua, yakni Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia. Pada dimensi ini, Camat diharuskan untuk
memperhatikan dua aspek yakni Aspek Pendidikan dan Aspek Kesehatan. Pada aspek
pendidikan, camat diberi kewenangan untuk mengawasi perkembangan
pendidikan dan harus bekerjasama UPTD da para kepala sekolah tentang hal
disiplin siswa ke sekolah dan belajar serta jalin kerjasama dengan orang tua
murid untuk ikut bertanggungjawab terhadap anaknya. Sedangkan pada aspek
kesehatan, Camat harus memperhatikan kualitas kesehatan masyarakat. Untuk itu
camat harus peka terhadap kejadian luar biasa (KLB), mendorong masyarakat untuk
aktif berobat, mendorong para ibu yang melahirkan harus dibantu oleh tenaga
medis untuk menghidari kematian ibu dan anak serta mendorong masyarakat untuk
mengikuti Program Keluarga Berencana (KB) demi kesejahteraan masyarakat itu
sendiri.
3.
Dimensi ketiga adalah Pemberdayaan
Ekonomi Rakyat. Kita harus sadari bahwa masyarakat butuh agar kebutuhan
dasarnya terpenuhi, pendidikan, kesehata, listrik air minum dan sandang pangan.
Untuk itu, Camat harus memberikan dorongan kepada masyarakat keamatan Alor
Barat Daya untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai potensi unggulan yang ada
di kecamatan ini secara baik dengan mengacu pada program pembangunan daerah.
Lebih lanjut Bupati
Pally tegaskan, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, kecamatan merupakan
lembaga perangkat daerah yang secara substantive berbeda dengan kelembagaan
perangkat daerah yang lainnya, Perbedaan tersebut karena kecamatan merupakan
lembaga perangkat daerah yang lebih bersifat unsure lini kewilayahaan, sebab
wilayah kerjanya langsung berada di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan lainnya
adalah camat memperoleh sejumlah kewenangan yang dilimpahkan atau didelegasikan
oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam kerangka demikian
lanjut Bupati Pally, seorang camat memiliki dua kewenangan yakni
1.
kewenangan yang bersifat atribut yakni
kewenangan yang secara nyata telah diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan
2.
kewenangan yang bersifat delegatif adalah
kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan oleh Bupati.
Kedua kewenangan ini harus dapat
dipahami secara baik oleh seorang camat dan mengaplikasikannya dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan. Selain itu, dalam era
otonomi daerah saat ini, seorang camat harus dapat berperan sebagai motivator
dan penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
dan pelayanan masyarakat.
Sebagai motivator dan
penggerak utama, lanjut Bupati Pally, camat harus mengenal secara baik kondisi
masyarakat di wilayahnya dan senantiasa harus berada di tengah-tengah
masyarakat dalam berbagai kondisi, menjalin komunikasi yang baik dengan semua
komponen masyarakat dan harus selalu mendengar serta mencermati berbagai
permasalahan yang disampaikan masyarakat untuk selanjutnya bersama-sama mencari
solusi penyelesaiannya.
Ia juga tegaskan, dalam
pelantikan Camat dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini
dilakukan sebagai suatu bentuk Pengawasan Internal Pemerintah atas pelaksanaan
tugas seorang pejabat karena, setiap pejabat selalu dituntut untuk secara
serius melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Demikian maka, Pakta Integritas merupakan suatu bentuk pernyataan moral
bagi setiap pejabat untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menghindari kemungkinan
terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat.
Ditegaskan pula, Sekretaris Camat (Sekcam) bersama
staf kecamatan, Lurah, kepala desa dan masyarakat harus memberikan dukungan
kepada camat karena pekerjaan yang dilakukan camat adalah tugas negara untuk
kesejahteraan masyarakat kecamatan Pantar Barat Laut. “Kepada Sekcam bersama staf, lurah dan
para kepala desa serta masyarakat, berilah dukungan terbaik kepada camat karena
ia kerjakan adalah tugas Negara untuk kesejahteraan masyarakat kecamatan Pantar Barat Laut. Tatalah Kota Marica ini sebagai kota yang indah, rapi,
bersih sebagai pusat pemerintahan kecamatan. Dan kepada Ibu Camat, dampingilah
Camat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, sukseskanlah 10 Pokok Program PKK karena
itulah tanggungjawab yang diberikan negara. Saudara Camat yang baru dilantik,
lanjutkanlah program camat terdahulu untuk kesinambungan, ujar Bupati Pally
mengakhiri sambutannya”.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor
Markus Dominggus Malaka, SH dalam sambutannya mengatakan, Kecamatan Pantar Barat Laut
(PBL) merupakan kecamatan terrapih di Kab Alor, dan tingkat gotong royong tertinggi.
Oleh karena itu, para pemimpin harus melihat secara komprehensif dan harus
memiliki komitmen untuk selalu berada di tengah masyarakat. Untuk itu, camat Pantar Barat Laut yang baru dilantik
dapat memahami kondisi wilayah kecamatan (PBL) secara komprehensif dan harus
memiliki komitmen untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Camat juga
diharapkan dapat menjalin hubungan hubungan kemitraan secara baik dengan semua
elemen masyarakat kecamatan (PBL)
termasuk DPRD serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kab, Alor mengatakan, DPRD Kabupaten Alor merasa perlu untuk menyampaikan berbagai produk yang dihasilkan di DPRD kepada Camat dan masyarakat. Untuk itu, hal-hal tersebut akan disampaikan dalam kunjungan kerja DPRD atau pun pada saat masa reses agar camat dan semua masyarakat dapat mengetahui dan memaknai produk-produk yang dilakukan oleh DPRD berupa peraturan-peraturan daerah (Perda), yang mana pada tahun 2010 telah menghasilkan beberapa produk hukum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Desa dan Kecamatan.
“DPRD
merasa perlu menyampaikan berbagai produk yang dilakukan oleh DPRD Alor kepada
Camat dan semua masyarakat sehingga masyarakat dapat pahami dan maknai
produk-produk yang dilakukan oleh DPRD. Tahun 2010, DPRD Alor telah
menghasilkan beberapa produk hokum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor
tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Desa, ungkap
Malaka".
Lebih lanjut Ketua DPRD Kab, Alor mengatakan, DPRD Kabupaten Alor merasa perlu untuk menyampaikan berbagai produk yang dihasilkan di DPRD kepada Camat dan masyarakat. Untuk itu, hal-hal tersebut akan disampaikan dalam kunjungan kerja DPRD atau pun pada saat masa reses agar camat dan semua masyarakat dapat mengetahui dan memaknai produk-produk yang dilakukan oleh DPRD berupa peraturan-peraturan daerah (Perda), yang mana pada tahun 2010 telah menghasilkan beberapa produk hukum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Desa dan Kecamatan.
Plaas 'n opmerking