Headlines News :

MARICA TV

REKAM. JEJAK CAMAT PBL


“Pelantikan seseorang untuk menduduki suatu jabatan, termasuk jabatan sebagai Camat dilakukan untuk melaksanakan tugas-tugas  pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, karena itu kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara untuk menduduki jabatan sebagai camat Pantar Barat Laut  harus didharmabhaktikan seutuhya untuk kepentingan masyarakat, karena sesungguhnya masyarakat merupakan pilar utama yang menentukan keberhasilan seorang camat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, tanpa dukungan masyarakat, seorang camat gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diembannya”, tegas Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally dalam sambutannya pada Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Serah Terima Camat Pantar Barat Laut  di halaman SD-N Kayang Marica  2012 lalu
    
Lebih lanjut Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally tegaskan, seorang camat haruslah memahami secara benar Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Alor yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor  Nomor 1 Tahun 2010, yang didalamnya termuat Program Tri Krida Kabupaten Alor, yang merupakan program dan strategi pembangunan kabupaten Alor tahun 2010 – 2014 dalam nuansa Alor Bersatu sebagai motto pembangunan dalam upaya menyatukan langkah dan gerak bersama untuk membangun daerah bagi terwujudnya masyarakat Alor yang sejahtera sesuai visi Pembangunan Daerah.
    
1.      Program dan strategi pembangunan daerah tersebut dilaksanakan melalui tiga dimensi, yaitu 1. , Penguatan Institusi Pemerintah. Sehubungan dengan hal ini Camat diharuskan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi semua kelembagaan di kecamatan baik kelembagaan pemerintah maupun swasta dan masyarakat bagi pembangunan kecamatan. Selain itu, Camat harus menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), menjunjung tinggi disiplin kerja, etika dan moral serta menegakan supremasi hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kecamatan.
2.      Dimensi kedua, yakni  Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Pada dimensi ini, Camat diharuskan untuk memperhatikan dua aspek yakni Aspek Pendidikan dan Aspek Kesehatan. Pada aspek pendidikan, camat diberi kewenangan untuk mengawasi perkembangan pendidikan  dan harus bekerjasama UPTD da para kepala sekolah tentang hal disiplin siswa ke sekolah dan belajar serta jalin kerjasama dengan orang tua murid untuk ikut bertanggungjawab terhadap anaknya. Sedangkan pada aspek kesehatan, Camat harus memperhatikan kualitas kesehatan masyarakat. Untuk itu camat harus peka terhadap kejadian luar biasa (KLB), mendorong masyarakat untuk aktif berobat, mendorong para ibu yang melahirkan harus dibantu oleh tenaga medis untuk menghidari kematian ibu dan anak serta mendorong masyarakat untuk mengikuti Program Keluarga Berencana (KB) demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
3.      Dimensi ketiga adalah Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Kita harus sadari bahwa masyarakat butuh agar kebutuhan dasarnya terpenuhi, pendidikan, kesehata, listrik air minum dan sandang pangan. Untuk itu, Camat harus memberikan dorongan kepada masyarakat keamatan Alor Barat Daya untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai potensi unggulan yang ada di kecamatan ini secara baik dengan mengacu pada program pembangunan daerah.
 
Lebih lanjut Bupati Pally tegaskan, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, kecamatan merupakan lembaga perangkat daerah yang secara substantive berbeda dengan kelembagaan perangkat daerah yang lainnya, Perbedaan tersebut karena kecamatan merupakan lembaga perangkat daerah yang lebih bersifat unsure lini kewilayahaan, sebab wilayah kerjanya langsung berada di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan lainnya adalah camat memperoleh sejumlah kewenangan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
 
Dalam kerangka demikian lanjut Bupati Pally,  seorang camat memiliki dua kewenangan yakni
1.      kewenangan yang bersifat atribut yakni kewenangan yang secara nyata telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
2.       kewenangan yang bersifat delegatif adalah kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan oleh Bupati.
Kedua kewenangan ini harus dapat dipahami secara baik oleh seorang camat dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan. Selain itu, dalam era otonomi daerah saat ini, seorang camat harus dapat berperan sebagai motivator dan penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
    
Sebagai motivator dan penggerak utama, lanjut Bupati Pally, camat harus mengenal secara baik kondisi masyarakat di wilayahnya dan senantiasa harus berada di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai kondisi, menjalin komunikasi yang baik dengan semua komponen masyarakat dan harus selalu mendengar serta mencermati berbagai permasalahan yang disampaikan masyarakat untuk selanjutnya bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya.

Ia juga tegaskan, dalam pelantikan Camat dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk Pengawasan Internal Pemerintah atas pelaksanaan tugas seorang pejabat karena, setiap pejabat selalu dituntut untuk secara serius melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Demikian  maka, Pakta Integritas merupakan suatu bentuk pernyataan moral bagi setiap pejabat untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat.
    
 Ditegaskan pula, Sekretaris Camat (Sekcam) bersama staf kecamatan, Lurah, kepala desa dan masyarakat harus memberikan dukungan kepada camat karena pekerjaan yang dilakukan camat adalah tugas negara untuk kesejahteraan masyarakat kecamatan Pantar Barat Laut. “Kepada Sekcam bersama staf, lurah dan para kepala desa serta masyarakat, berilah dukungan terbaik kepada camat karena ia kerjakan adalah tugas Negara untuk kesejahteraan masyarakat kecamatan Pantar Barat Laut. Tatalah Kota Marica ini sebagai kota yang indah, rapi, bersih sebagai pusat pemerintahan kecamatan. Dan kepada Ibu Camat, dampingilah Camat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, sukseskanlah 10 Pokok Program PKK karena itulah tanggungjawab yang diberikan negara. Saudara Camat yang baru dilantik, lanjutkanlah program camat terdahulu untuk kesinambungan, ujar Bupati Pally mengakhiri sambutannya”.
   
 Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor Markus Dominggus Malaka, SH dalam sambutannya mengatakan, Kecamatan Pantar Barat Laut (PBL) merupakan kecamatan terrapih di Kab Alor, dan tingkat gotong royong tertinggi. Oleh karena itu, para pemimpin harus melihat secara komprehensif dan harus memiliki komitmen untuk selalu berada di tengah masyarakat. Untuk itu, camat Pantar Barat Laut yang baru dilantik dapat memahami kondisi wilayah kecamatan (PBL) secara komprehensif dan harus memiliki komitmen untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Camat juga diharapkan dapat menjalin hubungan hubungan kemitraan secara baik dengan semua elemen masyarakat kecamatan (PBL) termasuk DPRD serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kab, Alor mengatakan, DPRD Kabupaten Alor merasa perlu untuk menyampaikan berbagai produk yang dihasilkan di DPRD kepada Camat dan masyarakat. Untuk itu, hal-hal tersebut akan disampaikan dalam kunjungan kerja DPRD atau pun pada saat masa reses agar camat dan semua masyarakat dapat mengetahui dan memaknai produk-produk yang dilakukan oleh DPRD berupa peraturan-peraturan daerah (Perda), yang mana pada tahun 2010 telah menghasilkan beberapa produk hukum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Desa dan Kecamatan.
  
   “DPRD merasa perlu menyampaikan berbagai produk yang dilakukan oleh DPRD Alor kepada Camat dan semua masyarakat sehingga masyarakat dapat pahami dan maknai produk-produk yang dilakukan oleh DPRD. Tahun 2010, DPRD Alor telah menghasilkan beberapa produk hokum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Desa, ungkap Malaka".

Plaas 'n opmerking

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KECAMATAN PANTAR BARAT LAUT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger